OJK Sebut Pengetatan Pengawasan Pasar Modal Untuk Tingkatkan Kepercayaan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan reformasi atas pengawasan pasar modal untuk menjamin kepercayaan pelaku pasar. Namun, banyak pemain pasar modal yang keberatan atas ketatnya pengawasan OJK di pasar modal saat ini.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, menjelaskan bahwa OJK tidak bermaksud memberatkan. OJK, lanjutnya, bermaksud membangun sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mempermudah pengawasan dan semua orang bisa berpartisipasi dalam pasar modal ini.
"Harapan kita itu bukannya mencari kesalahan, tapi yang ingin kami lakukan itu kembali ada keseimbangan informasi kemudian ada kesempatan, jadi semua orang bisa berkegiatan di pasar modal," ujar dia dalam Keterangan Pers Reformasi Bidang Pengawasan Pasar Modal, Rabu (22/7).
"Jadi memang kalau di awal-awal agak painful, kan kalau perubahan memang selalu seperti itu. Tapi diharapkan nanti kedepannya kita bisa menata pasar modal kita lebih kredibel dan terpercaya," sambung Yunita.
Sebagai informasi, OJK telah mengembangkan berbagai tools untuk pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi agar terjadi pengawasan yang efektif dan efisien. Pada 2017, otoritas ini telah mengembangkan beberapa infrastruktur pengawasan.
Salah satunya Penerapan Sistem Pemantauan Efek Terintegrasi (SIPETRO). Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi efek secara real time yang terintegrasi. Sebelumnya monitoring saham dilakukan secara manual dan pengawasan bersifat post trade atau sesudah terjadi.
Sistem ini juga dikembangkan dalam pengawasan obligasi dan pengembanan sistem informasi debitur (SID). Dengan pengembangan teknologi pengawasan bisa secara real time.
"Dengan kita bangun seperti itu kan inshaallah banyak yang percaya kepada pasar modal, banyak investornya, banyak yang memanfaatkan dengan mengeluarkan produk baru. Ditunjang dengan infrastruktur yang baik dan canggih, inshaallah kan kedalaman pasar modal kita kedepannya ini akan lebih baik," tutur Yunita.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaKunjungi Pasar Bersehati Manado, Atikoh Jelaskan Skema Pedagang Dapat Bantuan Modal Lewat KTP Sakti
Atikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang di pasar tersebut.
Baca Selengkapnya