OJK Minta LBH Jakarta Serahkan Data 1.330 Aduan Korban Pinjaman Online

Laporan tersebut pun beragam. Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang ditemukan oleh LBH mulai dari pelanggaran hukum hingga pelanggaran HAM. Misalnya adalah cara penagihan yang dinilai tidak manusiawi.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
OJK Minta LBH Jakarta Serahkan Data 1.330 Aduan Korban Pinjaman Online
OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta datang lengkap masyarakat yang mengaku menjadi korban dari aplikasi pinjam meminjam uang atau fintech peer to peer lending yang melakukan pengaduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Disebutkan sampai hari ini LBH Jakarta menerima setidaknya 1.330 pengaduan.

Laporan tersebut pun beragam. Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang ditemukan oleh LBH mulai dari pelanggaran hukum hingga pelanggaran HAM. Misalnya adalah cara penagihan yang dinilai tidak manusiawi.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengharapkan kerja sama dari LBH dengan cara memberikan data yang lengkap.

"Harapan kami kawan-kawan asosiasi lawyernya bisa menjalin kerja sama dan memperoleh data yang lengkap. Prinsip kami dari OJK, mohon kami dibantu dengan kelengkapan data yang terbaik agar kami dapat menyelesaikan masalah secara baik," kata dia di Kantor Fintech Center OJK, Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (13/12).

Selain itu, dia juga mengimbau agar korban bisa melapor langsung kepada OJK. Hal itu guna meminimalisir oknum yang tidak bertanggung jawab dan berpura-pura menjadi korban.

"Kami ingin kami melihat ada korban sendiri yang mengatakan saya menajdi korban . Atau ada seorang wanita mengaku korban kan harus diperiksa benar tidak korban , bahwa ini kan contoh kasus jadi mohon tolong lah diperiksa dengan teliti agar kita bisa tindak lanjuti. Tapi bisa saja ingin menumpang dari kisruh seperti ini," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta agar semua laporan tersebut dilengkapi dengan bukti yang akurat. Satu laporan dengan bukti yang kuat disebut sudah cukup untuk menindak fintech yang dilaporkan, sehingga tidak perlu menunggu laporan menumpuk hingga ribuan seperti yang sudah terjadi sekarang ini.

"Sudah ada kan korban yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan cukup satu saja, kami cabut, gak perlu nunggu sampai 1300 (laporan)," ujarnya.

"Tolong juga kami dibantu ketika niat kita bersama ingin melindungi konsumen katanya ingin melindungi konsumen, tolong dibuktikan dong yang nyata bawakan ke kami alat bukti yang sah jangan kemudian membentuk opini, ini masyarakat jadi gak sehat nanti," dia menambahkan.

Dia menjelaskan salah satu contoh bukti yang dimaksud adalah catatan atau histori transaksi pada aplikasi. Seperti ketika laporan adanya penagihan yang tidak manusiawi yang dilakukan pihak aplikator kepada konsumen.

"Ditagih dengan tidak manusiawi yah datang ke kami, bawain (bukti) pak memang tempo hari saya meminjam ke fintech ini tanggal segini dan memang sejak 14 hari kemudian ini masuk penagihan yang tidak manusiawi pada kami. Bawa alat bukti kayak gitu. Tapi kalau anda tiba-tiba datang, pak saya ditagih seperti ini , mana awal kamu minjamnya bertransaksi itu?," kata dia mencontohkan.

Dengan demikian dia berharap tidak ada orang yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukan aktivitas peminjaman uang di aplikasi.

"Tidak mungkin anda ditagih kalau anda tidak melakukan tranksaksi, pinjaman awal tunjukan dong kepada kami bahwa anda sudah melakukan transaksi di tahap awal dan kita bisa melihat catatan digitalnya. Saya bisa memaklumi ini adalah teknlogi modern teknologi digital, memang semua kita perlu belajar menghadapi operasi tindak kejahatan," ujarnya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan korban yang datang mengadu pada pihaknya justru akibat laporannya diabaikan oleh OJK.

"Perlu diketahui juga bahwa LBH Jakarta membuka pos pengaduan pinjaman online karena bukan korban tidak pernah mengadu ke OJK, pernah, tapi mereka merasa tidak ada penyelesaian yang mereka peroleh dari OJK," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya selama ini masih menunda pemberian data kepada OJK. Sebab mereka ingin ada kepastian akan adanya perubahan mekanisme pinjam meminjam online agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Bulan November kemarin 1.330 yang mengadu ke LBH Jakarta, kalau gak ada mekanisme yang berubah, tahun depan dengan perkembangan fintech peer to peer lending yang katanya bakal dua kali lipat, maka jangan-jangan korbannya bisa dua kali lipat jumlahnya," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan meski hari ini sudah dilakukan pertemuan namun pihaknya masih belum bisa menyerahkan data-data tersebut kepada OJK.

"Meminta data pengaduan 1.330 pengadu yang sudah datang ke email LBH Jakarta Berdasarkan hal tersebut kami menegaskan kami belum bisa memberikan data tersebut. Alasannya, satu, pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban akan kami rahasiakan. Jadi kalau untuk memberikan data kami harus izin dulu dengan korbannya. Karena kalau tidak, maka sama seperti yang sudah dilakukan penyelenggara aplikasi pinjaman online yang menyebarkan data pribadi, kami pun bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi, oleh karena itu kami akan izin dulu dengan korbannya," tutupnya.

Rekomendasi