Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Implementasikan Kebijakan Atasi Dampak Covid-19, Termasuk Restrukturisasi Kredit

OJK Implementasikan Kebijakan Atasi Dampak Covid-19, Termasuk Restrukturisasi Kredit Gubernur Bali Wayan Koster melakukan konferensi pers. ©2020 Merdeka.com/Moh Khadafi

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk menstimulus perekonomian nasional sebagai countercyclical akibat dampak virus corona atau covid-19. Kebijakan itu, adalah penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda menyampaikan,OJK mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan OJK RI, nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

"Kinerja debitur akan meningkatkan risiko kredit yang dikeluarkan pinjaman keuangan dan sistem keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan memerlukan fungsi intermediasi, mendukung sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan stimulus-stimulus perekonomian," kata Eliyanus saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (19/3) malam.

Dia juga menyampaikan, terkait kebijakan stimulus keuangan sebagaimana dimaksud untuk industri perbankan diterbitkan ada dua poin ialah kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kemudian, kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terdampak penyebaran covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan atau menyediakan dana lain yang baru untuk debitur yang dikeluarkan dari penyebaran penyakit coronavirus 2019 (covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah," ujarnya.

Keringanan Suku Bunga

Di tempat yang sama, Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menyampaikan, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian kamar hotel. Maka pihaknya memberi keringanan bagi debitur terkait suku bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450.

Selain itu, kredit atau Pembayaran Non Tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas.

"Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih memadai. Untuk melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Indonesia saat ini juga akan di karantina oleh Bank Indonesia," ujarnya.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, kebijakan ini dianggap sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel, travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki managemen bahkan menyusun pelayan yang lebih baik ke depannya.

"Industri pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20 persen dapat digunakan secara bijak oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi di perusahaannya masing-masing," ujar Koster.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya