Meski diatur, Menhub Budi klaim ongkos taksi online lebih murah

"Ini kita diskusi 9 bulan, dan tidak main-main kita selalu ajak bicara, secara formal mendukung, bahkan YLKI mendukung, karena penyetaraan ini langkah adil, dan kita harus cerdas."

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Meski diatur, Menhub Budi klaim ongkos taksi online lebih murah
GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, meski pemerintah mengatur batas tarif, namun ongkos taksi online tetap murah. Sebab, pelanggan tidak kena tarif buka pintu laiknya taksi konvensional.

"Jadi lebih murah lumayan bisa 15 persen," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7).

Menhub Budi mengatakan bahwa keputusan ini sudah melalui diskusi dan kajian panjang. Mencapai sembilan bulan dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

"Ini kita diskusi 9 bulan, dan tidak main-main kita selalu ajak bicara, secara formal mendukung, bahkan YLKI mendukung, karena penyetaraan ini langkah adil, dan kita harus cerdas," tuturnya.

Informasi saja, per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per Km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per Km.

Rekomendasi