Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini sedang menggodok aturan resmi terkait penggunaan mobil dinas PNS untuk mudik lebaran. Aturan ini nantinya akan membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, dengan catatan bahan bakar minyak (BBM) dibeli sendiri.
"Arahnya seperti itu. Ini apresiasi pak menteri untuk PNS menggunakan mobil dinas. Cuma implementasi harus memperhatikan kepatutan, kewajaran dan lain sebagainya," ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Herman, regulasi mengenai penggunaan mobil dinas masih dalam tahap pendalaman. Aturan formal mengenai kebijakan ini masih dirumuskan.
"Sekarang sedang dilakukan pendalaman. Ini harus ada surat resmi masih dalam tahap pendalaman," tegasnya.
Herman menegaskan, aturan ini akan keluar sebelum waktu mudik lebaran atau Juli mendatang. "Sekarang masih nunggu surat resmi," tutupnya singkat.