Pemerintah mewacanakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini rencananya mulai berlaku tahun depan. Pemerintah beralibi, pemberian THR bakal memotivasi PNS memperbaiki sekaligus meningkatkan kinerja. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, tuntutan dan beban kerja PNS sangat tinggi. Alasan itu yang membuat pemerintah memberikan bonus berupa THR mulai tahun depan.
Dalam hal pemberian THR, Menteri Yuddy malah membandingkan PNS dengan buruh. "PNS dituntut loyalitasnya dan perbaiki kinerja serta evaluasi organisasi. Kalau tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan maka motivasinya sangat rendah. Buruh saja dapat THR. Masak PNS yang bertahun-tahun tidak dapat," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (24/8).
Seiring dengan rencana pemberian THR, tahun depan PNS tidak akan menerima kenaikan gaji yang biasa diberikan rata-rata 4 persen setiap tahun. Menurut Menteri Yuddy, kenaikan gaji berkala tidak terlalu signifikan untuk para PNS.
"Coba hitung, 4 persen dikali gaji PNS paling bawah sekitar Rp 2 juta jadi Rp 80.000. Itu tidak terlalu signifikan," kata dia.
Politisi Partai Hanura ini menambahkan THR dapat membantu PNS memenuhi tingginya kebutuhan saat Lebaran. Dengan pemberian THR, dia berharap tidak ada lagi PNS yang menyalahi aturan dan menyelewengkan anggaran.
"Kita kan menuntut PNS untuk disiplin, tidak boleh korupsi, kalau ada indikasi korupsi akan langsung dikejar polisi dan jaksa, tidak ada lagi peluang untuk penyalahgunaan wewenang," ucapnya.