Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan payung hukum berupa instruksi presiden (Inpres) untuk penanganan pencurian ikan atau ilegal fishing.
"Bapak presiden akan membuat inpres untuk penanganan illegal fishing," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Susi mengklaim ini sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas praktik pencurian ikan. Sebab, kata dia, pencurian ikan berkaitan erat dengan mahalnya harga ikan di dalam negeri. Semakin banyak ikan dicuri, pasokan menjadi langka, sehingga harga menjadi mahal. "Selama ini kan masih banyak yang mengeluh, kenapa harga ikan mahal," tuturnya.
Dia mengklaim, penanganan serius pada praktik pencurian ikan berdampak positif pada ketersediaan ikan di dalam negeri.
"Penanganan illegal fishing memberikan efek baik di daerah lain. Misalnya kalau kita secara acak, 3 juta ton yang diambil kapal besar, kalau 2 bulan sepi kayak gini berarti kan ada 3 juta ton yang berada di laut dan tersebar di seluruh wilayah," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal tremper atau penampung ikan bernama MV HAI FA ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12) lalu. Kapal berukuran 4.306 GT tersebut diduga berlayar tanpa dilengkapi dengan SLO (Surat Layak Operasi).
Kapal tersebut membawa muatan ikan beku sebanyak 900 ton yang terdiri dari 800 ton ikan dan 100 ton udang milik PT Avona Mina Lestari. Untuk mengelabuhi pemerintah, saat melintas di wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut tidak mengaktifkan transmitter sistem (Vessel Monitoring System/VMS) dan juga menggunakan bendera Indonesia. Kapal MV HAI FA itu kedapatan 3 kali gonta-ganti bendera.