Menteri Basuki Beberkan Sebab Penyerapan Anggaran Semester I Rendah, Baru 26 Persen
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan penyerapan anggaran semester I 2019 sebesar 26,18 persen. Pencapaian tersebut masih berada di bawah rata-rata penyerapan anggaran kementerian/lembaga secara nasional yang sekitar 40 persen.
"Ini sesuai dengan yang dilaporkan bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), Kementerian PUPR berada di bawah rata-rata nasional. Nasional kalau keuangan secara rata-rata sekitar 40 persen," ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Menteri Basuki mengutarakan, rendahnya tingkat penyerapan anggaran Kementerian PUPR pada 6 bulan pertama tahun ini disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari rotasi pejabat di tubuh kementerian hingga penghentian pengerjaan proyek pada saat hari raya besar seperti Lebaran Idul Fitri kemarin.
"Kami bukan mau beralasan. Tapi karena ada reorganisasi, ada pemilu, ada hari raya yang harus berhenti bekerja. Mudah-mudahan dengan evaluasi sekarang ini, diagnosisnya kan 92,75 persen. Kalau diagnosisnya nasional, akhir tahun 95 persen. Saya kira Insya Allah masih oke," tuturnya.
Menurut catatan Kementerian PUPR per 8 Juli 2019, realisasi penyerapan keuangan untuk Tahun Anggaran 2019 baru mencapai Rp30,84 triliun dari total pagu anggaran yang sebesar Rp117,817 triliun. Begitu juga dengan realisasi fisik, yang sebesar 27,36 persen.
Adapun penyerapan terbesar dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR, yakni 43,65 persen atau sekitar Rp174,158 miliar dari total alokasi pagu Rp398,969 miliar.
Sementara, penyerapan anggaran terendah dicatat oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, yakni hanya 10,86 persen atau Rp2,515 triliun dari total alokasi pagu yang sebesar Rp23,163 triliun.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Merapat ke Istana Kepresidenan di Tengah Quick Count Pilpres 2024
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono merapat ke Istana Kepresidenan Jakarta
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya