Menhub harap 'Om Telolet Om' buat warga kembali naik angkutan umum

Menhub harap 'Om Telolet Om' buat warga kembali naik angkutan umum. Menhub berjanji akan memoles daya tarik fenomena ini dalam suatu kontes sehingga bisa menghibur masyarakat. Menteri Budi menambahkan bahwasanya dirinya tidak melarang penggunaan klakson bus sebagai hiburan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menhub harap 'Om Telolet Om' buat warga kembali naik angkutan umum
Pemburu klakson bus telolet. ©istimewa

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap fenomena 'Om Telolet Om' bisa menjadi daya tarik bus angkutan umum kembali digandrungi warga. Menhub berjanji akan memoles daya tarik fenomena ini dalam suatu kontes sehingga bisa menghibur masyarakat."Saya bukan melarang, saya pribadi juga senang musik dan juga senang nada klakson telolet," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12).Menteri Budi menambahkan bahwasanya dirinya tidak melarang penggunaan klakson bus sebagai hiburan. Namun, dia meminta penggunaan klakson sebagai hiburan tidak dilakukan di jalan raya."Yang saya imbau itu jangan di jalan raya karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya, di terminal bus, jadi tempatnya harus benar, kalo (bus) pada saat diparkir itu bagus sekali," ucapnya.Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69, paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB)."Ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara keras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah," ujarnya.Adapun, dalam Pasal 64, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik.Dia mengatakan persyaratan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor yang paling sedikit meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian roda dan kondisi ban dan kesesuaian data mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Rekomendasi