Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kripto Masuk dalam Pembahasan RUU P2SK, Begini Tanggapan Pelaku Industri

Kripto Masuk dalam Pembahasan RUU P2SK, Begini Tanggapan Pelaku Industri Bitcoin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan angkat suara terkait aset kripto yang saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) antara pemerintah dan DPR.

Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang sudah berkecimpung cukup lama, Oscar menyambut positif langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan pemangku kepentingan kripto.

"Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain. Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU P2SK, pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah OJK dan BI," ucap Oscar dikutip dari Antara, Sabtu (3/12).

"Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya," tambahnya.

Terkait pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI dan OJK pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.

"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat," kata Oscar.

Dengan adanya kepastian regulasi, lanjut Oscar, tentu akan memberikan proteksi kepada para pemangku kepentingan kripto seperti investor, bursa kripto, regulator, developer token, dan lainnya, agar pertumbuhan ekosistem kripto menjadi sehat dan lebih baik lagi.

"Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," ujar Oscar.

Berharap Aturan Tidak Berlebihan

Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai berlebihan atau over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.

Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi ke depannya tidak membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri. Jika transaksinya menjadi mahal, ia khawatir investor enggan bertransaksi di bursa kripto dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di bursa kripto luar negeri. Jika itu terjadi, perlindungan konsumen Indonesia pun sulit dilakukan.

Berdasarkan data terakhir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia sampai Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor atau naik sekitar 43,75 persen jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021.

Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada di fase turun atau bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi. Tidak hanya ramai dari pangsa pasar, para developer dalam negeri pun turut menjadi produsen aset kripto. Ia optimistis hal itu akan menjadi nilai jual Indonesia di bidang blockchain dan kripto.

"Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp191,11 miliar sampai bulan Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia," tutup Oscar.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan

Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Industri Prediksi Transaksi Kripto Tembus Rp800 Triliun di 2024

Industri Prediksi Transaksi Kripto Tembus Rp800 Triliun di 2024

Adanya opsi diversifikasi itu memberikan para investor kesempatan yang lebih luas untuk mulai terjun di dunia kripto.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya