Ketua Kadin: Nilai barang dari luar negeri kena cukai di RI terlalu rendah

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan bea masuk hanya akan dikenakan pada barang bawaan penumpang sebesar USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga, 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Ketua Kadin: Nilai barang dari luar negeri kena cukai di RI terlalu rendah
Bea Cukai. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Direktorat Jenderal Bea Cukai semakin teliti dalam mengawasi arus barang yang masuk ke dalam negeri. Bahkan, kini Bea Cukai telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan pengenaan pajak pada barang bawaan dari luar negeri dengan kriteria tertentu.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan bea masuk hanya akan dikenakan pada barang bawaan penumpang sebesar USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga, 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Artinya, jika penumpang membawa barang dengan dengan nilai yang lebih tinggi dari kriteria tersebut, maka diwajibkan membayar bea masuk dan pajak impor.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menilai, standar yang ditetapkan Ditjen Bea Cukai terlalu rendah. Menurutnya standar yang ditetapkan seharusnya dinaikan lagi.

"Menurut saya kalau satu orang USD 250, satu keluarga USD 1.000 itu oke ya," ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Menurutnya, salah satu ciri masyarakat Indonesia adalah kebiasaan membawa buah tangan atau oleh-oleh, karena itu seharusnya Ditjen Bea Cukai turut mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Indonesia ini.

"Kita mengerti alasan dari kebijakan Bea Cukai. Tapi orang Indonesia itu punya kebiasaan satu ya, bawa oleh-oleh. Misalnya yang pulang umroh itu pasti banyak oleh-oleh. Kalau dibatasi USD 250 , itu harus dipertimbangkan ya apakah diperbesar jadi USD 2.500, gitu ya," katanya.

Dia pun mengatakan, kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor juga tidak dapat diterapkan pada semua masyarakat. Sebab, tidak semua barang bawaan merupakan barang yang akan digunakan untuk kepentingan komersial.

"Mestinya dibedakan ya, kalau dia beli sesuatu untuk dipakai sendiri mestinya nggak kena. Kalau untuk mendapatkan keuntungan, silakan dikenakan pajak," pungkasnya.

Rekomendasi