Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Lion Air wajib ganti kehilangan bagasi penumpang

Kemenhub: Lion Air wajib ganti kehilangan bagasi penumpang Pesawat Lion Air. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan mengganti rugi atas aksi perusakan dan pencurian barang penumpang di dalam bagasi Lion Air. Sebab, insiden tersebut murni keteledoran yang dilakukan maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana tersebut.

Direktur Kelaiakan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, M Alwi mengatakan, seharusnya ada ganti rugi yang diberikan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan.

"Di dalam aturan, seharusnya maskapai harus ganti rugi untuk barang penumpang, dan aturan tersebut masih berlaku," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (4/1).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011. Adapun bunyi pasal-pasal itu:

a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan

b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Untuk itu, Alwi menyarankan agar para penumpang dimohon check in lebih awal.

"Penumpang bisa check in lebih awal supaya barang bawaannya aman dan tidak terburu-buru," tutup dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP