Pesawat AirAsia QZ8501 berangkat dari Surabaya menuju Singapura pada Minggu (28/12) dituding melakukan penerbangan ilegal karena terbang di hari yang tak diizinkan Kementerian Perhubungan. Namun, kementerian enggan mengaitkan peristiwa jatuhnya AirAsia QZ8501 dengan persoalan izin terbang.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) perihal kecelakaan AirAsia QZ8501. Pemerintah meminta dua persoalan itu dibedakan.
"Saya tidak bisa jawab (korelasi izin terbang dan kecelakaan). Masing-masing tunggu KNKT. Mohon dibedakan. Kalau ada memang ada korelasi itu urusan teman-teman KNKT," kata Djoko di Jakarta, Senin (5/1).
Djoko menegaskan, pihaknya juga belum bisa memberikan penilaian apakah maskapai terbukti salah atau tidak. Namun, dia mengungkapkan, sebelum mendapatkan slot, para maskapai harus meminta izin kepada Indonesia Slot Committee (IDSC).
"Maskapai penerbangan sebelum izin rute itu harus diberikan kepada IDSC," ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk internasional, Indonesia diserahkan kepada Maskapai Garuda sebagai koordinator IDSC. "AirAsia (QZ80501) ini ya (di bawah) Garuda," tegasnya.