Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga, yakni jabatan fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107 tahun 2021 dan Perpres nomor 108 tahun 2021, yang dikutip Liputan6.com dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (22/12).
"Tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres nomor 108 tahun 2021.
Mengacu Perpres nomor 107, Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Perpres tersebut, menyatakan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam dua jabatan Fungsional itu diberikan tunjangan setiap bulan.
Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi secara bersamaan pada 10 Desember 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Advertisement
Besaran Tunjangan
Berikut besaran tunjangan yang diterima para Jabatan fungsional:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1,38 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1,1 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540 ribu
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com