IPA: Kami dipandang sebagai swasta sehingga banyak pungutan liar
Merdeka.com - Pelaku usaha migas mengeluh lantaran masih menjadi korban pungutan liar dalam memulai bisnisnya. Pungutan tak resmi itu merupakan dampak dari proses panjang perizinan investasi migas.
"Kami dipandang sebagai pihak swasta, jadi bukan demi kepentingan negara. Sehingga banyak diminta kompensasi yang tidak ada payung (hukum)," ujar Perwakilan Indonesia Petroleum Association (IPA) saat diskusi terbatas terkait perizinan investasi dengan SKK Migas, Jakarta, Kamis (23/4).
Dalam forum tersebut terungkap investor migas harus menyiapkan sedikitnya 600 ribu lembar dokumen. Dan menempuh 341 proses perizinan di 17 instansi pemerintah,
Metty berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa segera mempermudah proses perizinan investasi migas. Ini agar sejalan dengan target pemerintah menjadikan investasi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi.
"Harus transparan mana daerah yang bisa dan tidak. Jadi para pelaku usaha migas bisa langsung melaksanakan kegiatannya," terangnya.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengungkapkan cadangan minyak Indonesia tersisa sekitar 3,7 miliar barel. Diperkirakan itu bakal habis pada 2035 atau sebelas tahun mendatang.
"Bakal kejadian kalau pemakaian minyak di Indonesia konstan sebesar 800 ribu barel per hari," katanya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melakukan verifikasi dan penyaringan investor sesuai kebutuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama ini ada sejumlah kesulitan yang dialami investor baru maupun investor lama, yang mana sebagian investor baru sukar membuat keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membantah sengaja menggunakan istilah tak biasa atau sulit pada debat kedua Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengklaim saat ini banyak investor yang mengantre untuk berinvestasi di IKN.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaGibran beralasan, frasa yang digunakannya sebenarnya merupakan istilah investasi.
Baca Selengkapnya