IPA: Kami dipandang sebagai swasta sehingga banyak pungutan liar

Investor harus menempuh 341 proses perizinan investasi di 17 instansi pemerintah.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
IPA: Kami dipandang sebagai swasta sehingga banyak pungutan liar
Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Pelaku usaha migas mengeluh lantaran masih menjadi korban pungutan liar dalam memulai bisnisnya. Pungutan tak resmi itu merupakan dampak dari proses panjang perizinan investasi migas.

"Kami dipandang sebagai pihak swasta, jadi bukan demi kepentingan negara. Sehingga banyak diminta kompensasi yang tidak ada payung (hukum)," ujar Perwakilan Indonesia Petroleum Association (IPA) saat diskusi terbatas terkait perizinan investasi dengan SKK Migas, Jakarta, Kamis (23/4).

Dalam forum tersebut terungkap investor migas harus menyiapkan sedikitnya 600 ribu lembar dokumen. Dan menempuh 341 proses perizinan di 17 instansi pemerintah,

Metty berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa segera mempermudah proses perizinan investasi migas. Ini agar sejalan dengan target pemerintah menjadikan investasi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi.

"Harus transparan mana daerah yang bisa dan tidak. Jadi para pelaku usaha migas bisa langsung melaksanakan kegiatannya," terangnya.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengungkapkan cadangan minyak Indonesia tersisa sekitar 3,7 miliar barel. Diperkirakan itu bakal habis pada 2035 atau sebelas tahun mendatang.

"Bakal kejadian kalau pemakaian minyak di Indonesia konstan sebesar 800 ribu barel per hari," katanya.

Rekomendasi