Intip Kekayaan Dadan Ramdani, Pejabat Ditjen Pajak yang Ditahan KPK
Merdeka.com - Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
"Di mana salah satunya tersangka DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Jumat (13/8).
Guna kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari, terhitung sejak hari ini, Jumat 13 Agustus 2021 sampai 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Dari penelusuran terkait nilai kekayaan dari situs KPK, Dadan Ramdani terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 27 Februari 2020.
Dia melaporkan jika total harta kekayaannya mencapai Rp953.039.247. Ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan harga bergerak lainnya. Berikut rinciannya:
Rincian Harta
Data Harta:
1. Tanah dan Bangunan Rp370.000.000, terdiri dari
- Tanah Seluas 2050 m2 di Kabupaten/ Kota Cirebon dari hasil sendiri senilai Rp50 juta
- Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/55 m2 di Kabupaten/Kota Kuningan senilai Rp320 juta
2. Alat Transportasi dan Mesin Rp200 juta
- Mobil Mitsubishi Minibus Tahun 2013 senilai Rp200 juta
3. Harta Bergerak Lainnya senilai Rp35,9 juta
4. Surat Berharga Rp. ----
5. Kas dan Setara Kas Rp347.139.247
6. Harta Lainnya Rp. ----
7. Utang Rp. ----
Total kekayaan Rp953.039.247
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaReaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca Selengkapnya