Ini detail kesepakatan pemerintah-Freeport
Merdeka.com - Setelah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah, PT Freeport Indonesia selangkah lagi mendapat izin ekspor konsentrat mineral. Kesepakatan yang menjadi dasar renegosiasi Kontrak Karya itu memberi beberapa kemudahan pada Freeport asal serius membangun smelter sesuai amanat hilirisasi.
Informasi dihimpun merdeka.com, perusahaan tambang berinduk ke Amerika Serikat itu bersedia menaikkan porsi saham pemerintah dari sebelumnya cuma 9,36 persen, menjadi 30 persen.
Freeport Indonesia juga bersedia membayar royalti tembaga dan emas lebih mahal. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2003, royalti minimum penjualan bahan mineral emas 3,75 persen per kilogram. Sementara Freeport sampai sekarang cuma bersedia membayar 1 persen saja. Demikian pula tembaga, yang oleh tambang itu hanya dibayarkan royaltinya 1,5 persen dari harga jual.
Draf amandemen Kontrak Karya ini juga dilengkapi kesepakatan lain soal pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Sebelumnya, Direktur Utama Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto membenarkan MoU sudah ditandatangani, kendati sempat dibahas ulang pada detik-detik akhir.
"MoU sudah ditandatangani," kata Rozik kepada merdeka.com lewat pesan singkatnya, Sabtu (26/7).
Dengan demikian, sidang kabinet dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan digelar secepatnya membahas isu tersebut. Kalau SBY merestui, Freeport langsung memperoleh Surat Persetujuan Ekspor.
Kepada wall street journal, Jumat (25/7), Direktur Freeport McMoran James Moffet selaku induk usaha mengapresiasi kesepakatan itu. Artinya, ekspor tembaga bisa segera dimulai setelah mandeg sejak awal 2014 akibat UU Hilirisasi.
"Keuntungan dari kembali beroperasinya tambang Grasberg di Papua akan dirasakan pemerintah, komunitas sekitar tambang, serta pegawai kami yang mayoritas warga Indonesia," kata Moffet.
Pemberian izin ekspor konsentrat kepada Freeport akan memberi tambahan pemasukan pada Indonesia. Sampai akhir 2014, total ekspor tembaga dari Tanah Air diperkirakan 756.300 ton, atau setara USD 1,56 miliar. Ini berkurang jauh dibanding produksi tahun lalu yang mencapai 1,45 juta ton, sebelum ada aturan hilirisasi.
Freeport menghentikan ekspor mineral mereka ketika pemerintah memberikan bea keluar progresif, diawali 20 persen yang bisa terus melonjak sampai 60 persen pada 2016 ketika mereka tak membangun smelter. Dengan MoU ini, pajak ekspor itu bakal dilonggarkan, kemungkinan 10 persen lebih rendah.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya