Ini alasan Jonan bolehkan swasta bangun kilang di Indonesia
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta. Melalui beleid tersebut, nantinya tidak hanya perusahaan BUMN saja yang boleh membangun kilang, melainkan juga perusahaan Swasta.
Jonan mengungkapkan, diluncurkannya beleid tersebut dilakukan agar Indonesia bisa mengurangi ketergantungan impor BBM. Di sisi lain, pemerintah juga ingin menjaga ketahanan energi dalam negeri agar lebih baik.
"Sesuai arahan Presiden, kita membuat aturan kilang minyak yang boleh dibangun swasta. Kenapa? Untuk memperkuat ketahanan energi dalam negeri, juga mengurangi impor BBM," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/11) malam.
Jonan menegaskan, pemerintah juga akam memberikan insentif berupa izin penjualan produksi minyak ke luar negeri dengan catatan porsi dalam negeri harus diprioritaskan. Tidak hanya itu, ESDM juga akan memberikan izin untuk membangun SPBU.
"Yang kita dukung apa saja? Hasil diutamakan dijual di dalam negeri, tapi juga ke luar negeri dengan pertimbangan kebutuhan di dalam negeri. Kita juga kasih Izin Niaga Umum, bisa buka pompa bensin sendiri lah," katanya.
"Langsung dikasih izin untuk niaga umum, jadi swasta bisa bikin SPBU sendiri. Kedua izin untuk ekspor. Ketiga, apapun yang didapat Pertamina untuk pembangunan kilang, pemerintah juga kasih," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya