Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan pejabat Kementerian Keuangan di perusahaan BUMN bukan dalam misi bag-bagi jabatan. Melainkan melakukan upaya pengawasan kepada perusahaan pelat merah yang mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahkan Sri Mulyani telah memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengawasi kinerja para pejabat yang ditempatkan di perusahaan BUMN.
"Semua pejabat Kemenkeu yang bertugas jadi komisaris atau BLU harus dimonitor," kata Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3).
Bendahara negara ini menegaskan para pejabat Kemenkeu mengikuti tata kelola keuangan negara. Bila ada BUMN merugi, mereka akan dimintai penjelasan terkait penyebab kerugian yang dialami. Sumber masalahnya karena pengawasan yang lemah atau BUMN yang dimaksud rugi karena menjalankan penugasan dari pemerintah.
"Jadi kita dudukkan satu per satu," kata Sri Mulyani.
Begitu juga dengan penempatan wakil menteri di perusahaan BUMN, mengingat jabatan wakil menteri dianggap sebagai penunjukkan dari kepala negara. Apalagi di beberapa BUMN, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memiliki porsi sebagai pemegang saham pengendali (ultimate shareholder). Untuk itu dia merasa, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan bukan sebagai pelanggaran.
Sebaliknya, yang justru dilarang menjadi komisaris di perusahaan BUMN yakni menteri. "(Kalau) menteri (memang) tidak boleh. Semua menteri tidak boleh menjabat sebagai komisaris," kata dia.
Sebelumnya, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA merilis ada 39 pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Padahal, hal tersebut melanggar ketentuan negara dan rentan akan konflik kepentingan.
Berdasarkan Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU Pelayanan Publik). Dalam pasal itu disebutkan 'pelaksana pemerintahan dilarang merangkap sebagai Komisaris/Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD'.
Di sisi lain, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diakui sebagai sebuah profesi. Sebagai orang yang bekerja di sektor publik dan tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum, ASN adalah pekerjaan yang sangat rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan. Kepentingan publik begitu luas dan umum.
Artinya pejabat/ASN Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di BUMN melanggar Pasal 1 ayat (14) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan RB) No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan.
Untuk itu, FITRA menilai jika rangkap jabatan ini dibiarkan, konflik kepentingan ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Selain itu bisa melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut.