Maskapai penerbangan Lion Air mengajukan penundaan penerbangan selama satu bulan untuk 217 frekuensi untuk rute domestik dan 10 frekuensi untuk rute internasional. Penundaan penerbangan dilakukan dengan alasan masa sepi atau low season serta berkurangnya jumlah pilot pasca insiden pemogokan beberapa waktu lalu.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pengajuan tersebut pada 16 Mei lalu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Jangan diartikan bahwa penundaan rute ini karena kami mendapatkan sanksi, tetapi karena memang 'low season' menjelang bulan Ramadhan," ucapnya seperti ditulis Antara, Jumat (20/5).
Edward mengatakan rute-rute yang mengalami penundaan termasuk juga rute-rute sibuk.
Direktur Operasi Lion Air, Daniel Putut mengatakan, rute-rute yang terkena penundaan, contohnya Jakarta-Makassar dan Jakarta-Kualanamu, sementara untuk rute internasional, meliputi rute Jakarta-Singapura dan Kualanamu-Penang.
"Dari Jakarta-Kualanamu itu ada 19 frekuensi, itu salah satu yang kita kurangi," ujarnya.
Kementerian Perhubungan telah memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan atau delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maryati Karma mengatakan, sanksi tersebut bertujuan agar pihak Lion Air melakukan introspeksi internal agar melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait sumber saya manusia (SDM), rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, perawatan pesawat dan lainnya.
"Namun, Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan," tukasnya.