Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tambahan bank berdampak sistemik menjadi 15 bank pada April 2018. Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total asset, jumlah kredit dan/atau DPK, dan aspek risiko lainnya.
"Bank ini wajib membuat Recovery Plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," kata Anto melalui keterangan resminya, Jumat (4/5).
Saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
"Kondisi industri perbankan secara keseluruhan, termasuk 15 bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman," imbuhnya.
Memperhatikan volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK akan terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rangenya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September, berikut data rilis bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK :
1. Maret 2016 sebanyak 12 bank
2. Sept 2016 sebanyak 12 bank
3. Maret 2017 sebanyak 12 bank
4. Sept 2017 sebanyak 11 bank
5. April 2018 sebanyak 15 bank