Hentikan reklamasi, Rizal Ramli tak khawatir digugat pengembang

Sebab, masih banyak aturan yang harus dibenahi dalam proyek reklamasi tersebut.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Hentikan reklamasi, Rizal Ramli tak khawatir digugat pengembang
Rizal Ramli ke KLN. ©DBM Pro

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.Sebab, masih banyak aturan yang harus dibenahi dalam proyek reklamasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli pihaknya tak khawatir jika ada gugatan dari pihak pengembang. Mengingat dalam keputusan ini pemerintah juga akan melakukan harmonisasi aturan yang masih tumpang tindih dalam proyek ini.

"Kalau itu tidak usah khawatir, UU jelas. Dan siapa yang berani gugat Rizal Ramli," ungkap Rizal kepada awak media sambil tertawa di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin (18/4).

Mengenai penandatanganan yang dilakukan antara pihak pengembang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rizal meyakini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengikuti keputusan penghentian sementara ini.

‎"Tentu Pak Ahok bisa refer (mengacu) kepada keputusan kita hari ini, dan tentu juga ada landasan hukum, UU, dan lain-lain. Jangan khawatir," kata dia.

Seperti diketahui, Ahok ngotot melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta meski Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah sejak lama meminta menghentikan proyek ini. "Kami tidak bisa memberhentikan, bisa (dituntut) di PTUN kami," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (15/4).

Menanggapi hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyakini Ahok tak akan digugat pengembang jika menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Para pengembang juga akan menaati peraturan pemerintah jika proyek reklamasi teluk Jakarta tak dilanjutkan.

"Saya kira dalam posisi pengembang akan kooperatif. Kita akan buat pengembang kooperatif," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Wijayanti.

Rekomendasi