DPR Khawatir Penggunaan Dana Perkebunan untuk Subsidi Biodiesel Akan Bermasalah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron khawatir kebijakan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit untuk menomboki harga biodiesel yang dilakukan saat ini bermasalah ke depannya, sebab tidak ada payung hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mengaturnya.
"Kalau pengelolaan dana perkebunan suatu saat bermasalah. Kalau dialihkan untuk sektor energi suatu saat bermasalah," kata Herman, dalam sebuah diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (11/7).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 309 Tahun 2014 tentang perkebunan menyebutkan, penggunaan dana perkebunan hanya untuk meningkatkan produktifitas perkebunan, bukan untuk pengembangan energi.
"Karena dalam Undang-Undang perkebunan untuk meningkatkan produktifitas perkebunan," imbuhnya.
Meski demikian, dia menyambut baik program pemerintah, mengenai penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam campuran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebab dapat mengurangi impor minyak yang saat ini menjadi beban pemerintah. Namun menurutnya, perlu adanya payung hukum berupa Undang-Undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang EBT.
Menurutnya, dalam Undang-Undang EBT dapat dimasukkan klausul penggunaan dana perkebunan untuk pengembangan EBT, melalui pencampuran BBN dengan BBM.
"Kalau ini disinergikan dengan METI dan entitas sawit rasanya sederhana, tapi nyatanya tidak sederhana juga karena EBT belum memiliki payung hukum yang memadai, karena ini bergantung pada peraturan perundangan, " tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMenperin Tak Hadir di Rapat, Kelanjutan Program Harga Gas Bumi Murah Masih Tanda Tanya
Kepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKoperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnya