Ditjen Pajak dan Polda Jabar bekuk residivis pemalsu faktur pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak bersama Bareskrim Polda Jawa Barat berhasil menangkap komplotan penerbit faktur pajak fiktif di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (18/8) kemarin. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, yang terletak di Kompleks Singgasana Perdana.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugasteadi mengatakan, tersangka berinisial AC alias TENGKU sebelumnya juga pernah melakukan tindak kriminal pada 2004 - 2005.
"Kena 2,5 tahun keluar terus berbuat lagi. Kalau perlu nanti dipenjara 6 tahun kalau perlu dilipatgandakan," kata Ken dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Komplotan ini, sejak 2014, telah menggunakan aplikasi e-Faktur dan menjual nomor faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada para pengguna. Faktur pajak palsu komplotan ini banyak tersebar di Jawa dan Sumatera.
"Saat ini tersangka AC telah berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sementara 3 lainnya masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Dari hasil penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, hard disk, modem, flash disk, serta dokumen-dokumen perpajakan. Ditemukan pula 100 buah stempel yang terdiri dari 18 stempel palsu dari kantor pelayanan pajak (KPP) serta 82 stempel perusahaan bodong yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak fiktif.
"Yang bersangkutan mempunyai 256 perusahaan fiktif, kemudian ada 100 stempel yang dipalsukan. Dia dijual mengambil 5 - 10 persen dari nilai yang ada di faktur. Ambil contoh nilai faktur 100 jadi dia bisa ambil 10 perak. Semakin besar nilai faktur akan semakin banyak yang dia dapatkan," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaAda banyak fakta menarik di Pulau Bidadari, salah satunya pohon jodoh.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua Polri itu kedapatan bersedekah kepada sosok tak terduga di jalanan.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca Selengkapnya