Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudiarto mempertanyakan besaran dana Pemerintah buat program pemulihan maskapai pelat merah tersebut. Menurut dia, jumlah Rp 350 miliar melalui Kementerian Koordinator Perekonomian bakal tak akan cukup memenuhi hak 1.400 bekas karyawan.
"Padahal sebelumnya, manajemen Merpati yang diperkirakan 1.400, sesuai dengan kebutuhan dana mem-PHK seluruh pegawai Merpati sesuai ketentuan adalah sebesar Rp 1,5 triliun, lalu bagaimana mengkonversi nilai segitu dengan jumlah karyawan," ujar Sudiarto di Jakarta, Kamis (3/3).
Pihaknya membandingkan dengan permasalahan antara perusahaan dengan karyawan serupa seperti kasus Pelindo yang mampu dibawah secara legalitas sampai ke ranah dewan.
"Kalau Pelindo II bisa sidang di DPR, kenapa kasus Merpati tidak?" kata dia.
Sudiarto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada komisi VI DPR agar bisa mengusut tuntas kasus pesangon karyawan Merpati.
"Kami akan laporkan kezaliman ini kepada DPR, kita sudah kirim ke komisi VI agar kasus penzaliman terstruktur ini diusut tuntas," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewacanakan kembali beroperasi maskapai penerbangan Merpati. Kendati demikian permasalahan privatisasi perusahaan sampai kewajiban membayar pesangon bekas karyawan harus diselesaikan terlebih dahulu.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengaku punya harapan dengan adanya dana segar dari Pemerintah serta beberapa investor asing yang siap menanamkan modalnya.
"Kita berharap merpati ini hidup, maka ada restrukturisasi, dana revitalisasi yang kemarin Rp 500 miliar, kan tidak ada uang untuk pailit, tidak ada karena sesuai UU kalau pailit ya hitung-hitung saja itu," kata Aloysius.