Cukai Naik 15 Persen, Harga Vape Cs Bakal Lebih Mahal Tahun Depan
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. Detailnya, cukai dari rokok elektronik akan naik rata-rata 15 persen dan untuk HTPL sebesar 6 persen.
Pelaku industri rokok elektrik mengaku khawatir dengan kebijakan tersebut. Sebab, kenaikan cukai yang cukup tinggi akan menghambat pertumbuhan industri rokok elektrik.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, rokok elektrik sejatinya merupakan alternatif bagi para perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
"Yang kita takuti tahun depan industri vape akan terhambat," ucap Aryo kepada merdeka.com, Jumat (4/11).
Aryo menuturkan, terhambatnya industri rokok elektrik berasal dari mahalnya harga. Sebab secara otomatis menurut Aryo kenaikan CHT akan berpengaruh terhadap harga jual rokok elektrik.
"Kenaikan cukai 15 persen cukup tinggi. Permasalahan di market dengan ada kenaikan harga orang-orang jadi lebih mikir dengan harga cukup tinggi," keluh Aryo.
Keputusan Pemerintah
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok untuk 2023 naik 10 persen, dan rokok elektrik 15 persen.
Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada cukai rokok, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11).
Dalam penetapan cukai rokok, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaNaiknya harga kedelai sejak awal November membuat produsen tahu menjerit
Baca SelengkapnyaKenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.
Baca SelengkapnyaBanyak produk vape dijual tanpa adanya pengawasan dari otoritas kesehatan di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Cek di pasar Johar naik atau tidak, turun atau tidak, cek, sudah turun," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaMarlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan
Baca Selengkapnya