Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara pemerintah permudah izin satu pintu urus ekspor impor

Cara pemerintah permudah izin satu pintu urus ekspor impor Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) mendorong pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan INSW. Seharusnya, di dalam INSW perlu ada unit tetap yang seragam dan fokus serta tidak tercampur dengan fungsi lainnya.

Pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap K/L ini akan menjadi salah satu poin revisi Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2014. Cara ini jadi langkah serius pemerintah membenahi kegiatan ekspor impor. Ini dibuktikan dengan rencana pengembangan INSW Generasi-2.

INSW Gen-2 ini akan dilengkapi sejumlah fitur baru seperti Single Submission, Single Risk Management dan Management Dashboard serta INSW Mobile Apps. "Pengembangan INSW Gen-2 ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantornya, Jakarta, Senin (23/5).

Sistem INSW saat ini baru pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perizinan yang harus dipenuhi. Sedangkan, INSW Gen-2 akan mengintegrasikan proses bisnis antar Kementerian/Lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya (flow of document) serta pengelolaan pergerakan barang (flow of goods).

"Nantinya, pelaku usaha cukup membuka sistem INSW untuk semua pengurusan proses ekspor dan impor," kata Darmin.

INSW Gen-2 akan menyediakan data ekspor impor secara real time. Sehingga, dapat membantu proses pengambilan keputusan atau kebijakan maupun untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah.

"Rapat ini untuk memperkuat komitmen Kementerian/Lembaga dalam mendukung penyederhanaan perizinan dan perluasan penerapan sistem elektronik dalam kegiatan ekspor dan impor melalui sistem INSW," jelas dia.

Komitmen ini dibutuhkan karena nantinya penerapan INSW Gen-2 akan menghapus dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang selama ini ada di Kementerian/Lembaga. INSW secara otomatis akan mengganti berbagai form itu dengan superset dokumen.

"Hal ini membutuhkan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat Kementerian/Lembaga," tegas Darmin.

Menindaklanjuti amanat paket kebijakan ekonomi, INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan post audit, khususnya terkait produk yang wajib SNI. INSW juga telah menjalankan amanat untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi INSW secara nasional.

"Penerapan INSW perlu dilakukan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kemudahan berusaha yang menjadi kriteria penilaian Ease of Doing Business (EODB), khususnya terkait dengan dokumen ekspor impor dan kepabeanan," pungkas dia.

Seperti diketahui, INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan ekspor dan impor di antara 15 Kementerian/Lembaga atau 18 unit pengelola Perijinan.

INSW mulai beroperasi sejak tahun 2007 dan merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord Tahun 2003. Saat itu para Pemimpin Negara-Negara ASEAN berkomitmen untuk membentuk ASEAN Single Window (ASW). Kini INSW telah diterapkan secara mandatory pada 21 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan melayani lebih dari 92 persen total transaksi ekspor dan impor nasional.

Pengelolaan Portal INSW yang ada saat ini dirasakan belum ideal. INSW pernah dirancang sebagai Badan Independen, bahkan sebagai BUMN atau lembaga non profit. Tetapi model ini dinilai tidak memungkinkan. Pilihan selanjutnya adalah Lembaga Non Struktural, namun tetap dianggap tidak efektif.

Dengan format Satuan Kerja seperti saat ini, kewenangan PP INSW untuk menjalankan fungsi single reference pun terasa belum memadai. PP INSW tidak memiliki otoritas cukup untuk melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standarirasi dan harmonisasi regulasi antar K/L terkait ekspor-impor. Karena itulah penguatan kelembagaan PP INSW perlu dilakukan.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini

Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Jangan Biarkan Orang Tak Punya Etika Mengatur Negeri Seenaknya Udelnya!

Cak Imin: Jangan Biarkan Orang Tak Punya Etika Mengatur Negeri Seenaknya Udelnya!

Cak Imin dan Anies tidak ingin orang-orang tidak punya etika memimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.

Baca Selengkapnya
Belum Proses Surat Pemberhentian, Istana: Firli Bahuri Tak Sampaikan Pengunduran Diri

Belum Proses Surat Pemberhentian, Istana: Firli Bahuri Tak Sampaikan Pengunduran Diri

Keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya