Buruh Tuntut THR Dibayarkan Penuh: Jika Perusahaan Rugi, Pinjam ke Bank

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh menyambut baik rencana kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang akan menetapkan pembayaran uang tunjangan hari raya atau THR full saat Lebaran 2022 nanti.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Buruh Tuntut THR Dibayarkan Penuh: Jika Perusahaan Rugi, Pinjam ke Bank
Presiden KSPI, Said Iqbal. ©2020 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh menyambut baik rencana kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang akan menetapkan pembayaran uang tunjangan hari raya atau THR full saat Lebaran 2022 nanti.

Ketua Partai Buruh tersebut tidak menutup mata, saat ini masih ada perusahaan yang merugi karena masih terdampak efek pandemi Covid-19. Terutama di sektor-sektor pariwisata, maskapai penerbangan, hingga hotel non-bintang.

Namun, Iqbal menyatakan, buruh tetap mendesak seluruh perusahaan merugi tersebut agar mampu membayarkan THR karyawannya 100 persen.

"Dari mana uangnya? Dengan meminjam dari bank. Dengan uang meminjam dari bank kemudian mereka membayar THR, ingat, buruh membelanjakan uang THR agar untuk konsumsi di hari Lebaran," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (5/4).

THR Dibayar Penuh, Belanja Buruh Meningkat

Iqbal coba memotong pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang bilang Lebaran Idulfitri jadi momentum peningkatan daya beli rakyat. Bahkan menurutnya, perputaran uang bisa mencapai ratusan triliun Rupiah.

"Dengan uang THR plus gaji berjalan yang diterima saat Lebaran, maka perputaran uang akan meningkat. Kunjungan hotel juga akan ikut meningkat. Travel agent juga meningkat, maskapai juga. Itu dari daya beli buruh yang meningkat karena mendapat THR, dan gaji berjalan," tuturnya.

Menurut survei dan penelitiannya, buruh bakal membelanjakan uangnya lebih banyak saat hari raya nanti, atau sekitar 1,5 kali lebih besar dari gaji berjalan.

"Kalau perusahaan hotel, padat karya tidak membayar THR, maka daya beli buruh turun. Daya beli buruh turun, hotel yang datang akhirnya sedikit," tegas Iqbal.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi