Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan skema baru Kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) yaitu Gross Split dalam kontrak pengelolaan migas di tanah air pada 2017. Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang menilai, dengan adanya skema baru ini, pemerintah akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi membantah bahwa fungsi lembaganya akan mati jika pemerintah menerapkan skema Gross Split. Meski berkurang, namun beban kerja SKK Migas tidak akan jauh berbeda saat pemerintah menerapkan skema Cost Recovery.
"Beban kerja di SKK Migas tidak beda jauh walau PSC Gross split diberlakukan. Tetap banyak yang harus dikerjakan. Memang agak sedikit berkurang, di situ diharapkan kualitas pengawasannya bertambah," kata Amien di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (13/12).
Menurutnya, skema ini hanya akan diberlakukan untuk kontrak baru. Sehingga, kontrak wilayah kerja yang masih berlaku saat ini masih tetap menggunakan skema Cost Recovery.
Selain itu, perencanaan kerja dari kontraktor dan pengamanan lingkungan yang aman dan sehat tetap menjadi pengawasan SKK Migas. Sementara, hulu migas masih berada di bawah tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kontrak wilayah kerja eksploitasi yang sekarang berlaku ada 85 kontrak. Yang eksplorasi masih banyak lagi. Sampai 2025, wilayah kerja eksploitasi yang expire ada 35. Berarti yang masih berlaku ada 50," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan menerima keputusan dari pemerintah mengenai skema ini. "Posisi SKK bukan soal setuju atau tidak. SKK Migas itu pelaksana. Apa pun yang diputuskan menteri harus dilaksanakan. Namanya pelaksana," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang menilai, dengan adanya skema Gross Split, pemerintah akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebab, dalam skema ini pemerintah tidak usah membayar cost recovery dan diserahkan ke kontraktor.
"Kalau terjadi dengan model itu, pertanyaannya sekarang fungsinya SKK Migas jadi tidak ada. Karena cuma tanda tangan kontrak, tidak perlu awasi. Ya, tapi itu urusan pemerintah lah," kata Bambang di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (13/12).