Bos BCA sebut pemerintah tunjuk 7 bank penampung dana repatriasi
Merdeka.com - Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja menyebut bahwa pemerintah telah menunjuk 7 bank untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
Tujuh bank tersebut terdiri dari empat Bank BUMN yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri serta tiga bank swasta yaitu BCA, Danamon dan BTPN.
"Ada tujuh bank, tapi ada dua bank syariah cuma enggak disebut," ucap Jahja ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (11/7).
Jahja menegaskan bahwa pemerintah telah berjanji tidak membagi-bagi porsi tujuh bank tersebut. "Enggak, tergantung nasabah masing-masing, sukarela tidak harus ke bank mana. Terserah masyarakat mau simpan dananya di mana," ujarnya.
Namun demikian, Jahja masih enggan menyebut potensi dana yang masuk ke Indonesia karena penerapan dan adanya fasilitas Pengampunan Pajak.
"Kita enggak tahu, kita enggak perkirakan. Kita siapkan dana masuk dari nasabah Ini kan baru sosialisasi. Kita bantu sosialisasi. Kita (Perbankan) Apindo, Hipmi juga diminta bantu sosialisasi," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaSelain sepakat untuk pembagian dividen, terdapat sejumlah agenda yang dilaksanakan pada rapat tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaKenaikan laba ditopang pertumbuhan kredit yang berkualitas, peningkatan volume transaksi dan pendanaan, serta perluasan basis nasabah.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnya