Beli rumah dan apartemen wajib setor PPh 5 persen di muka

Pembayaran PPh di muka tersebut akan dicatat dalam daftar wajib pajak ketika mengajukan SPT pajak tahunan.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Beli rumah dan apartemen wajib setor PPh 5 persen di muka
Pembangunan apartemen Sky Garden. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Bagi Anda yang akan membeli rumah maupun apartemen diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen di awal pembelian.

Ini salah satu kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan pihaknya tengah mengatur mekanismenya agar tidak memberatkan pelaku usaha sektor properti maupun konsumen.

"Nanti akan ada Peraturan Direktur Jenderal supaya memberi kepastian konsumen. Jadi pajaknya dibayar di muka. Ini yang kami sosialisasikan agar konsumen tidak khawatir karena ini bukan pembayaran ekstra tapi dibayar di muka," ujar Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nantinya, lanjut Bambang, pembayaran PPh di muka tersebut akan dicatat dalam daftar wajib pajak ketika mengajukan SPT pajak tahunan di tahun berikutnya. "Jadi kekurangan bayar pajak ini bisa tertutupi oleh PPh ini," ucapnya.

Rekomendasi