Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan lima kontainer minuman keras ilegal dari Singapura. Lima kontainer tersebut, dua di antaranya digagalkan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan tiga lainnya digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.Dirjen Bea Cukai, Heru Pamudi, mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 80 miliar akibat penyelundupan itu. Dia menambahkan, jumlah miras yang diselundupkan dari Singapura ke Indonesia sebanyak 53.927 botol."Kerugian nilai dari itu Rp 26,3 miliar. Nilai pajak impor sama cukai Rp 53,93 miliar. Nilai barang ini kalau ditotal hampir Rp 80 miliar potensi yang ilang dari penerimaan negara," kata Heru saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9).Dia melanjutkan, modus para pelaku ialah dengan melakukan pengangkutan miras ilegal antar pulau serta memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan barang tersebut. Kemudian, para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik lalu ditutupi sampah."Modus menghindari dari impor langsung. Karena melakukan impor barang ini melakukan jalur lain. Dengan jalur antar pulau. Makanya pakai jalur tikus," terangnya.
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 53.927 botol miras potensi rugikan negara Rp 80 M
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan lima kontainer minuman keras ilegal dari Singapura. Lima kontainer tersebut, dua di antaranya digagalkan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan tiga lainnya digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Advertisement
Rekomendasi