Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) guna melakukan klarifikasi terkait kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik.Anggota BPJT Kuncahyo menilai peraturan mengenai pemberlakuan sistem pembayaran tol secara non tunai tidak ada masalah. Sebab, hal ini merupakan salah satu solusi guna mengurangi kemacetan di jalan tol."BPJT terhadap semua operator jalan tol mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Kuncahyo di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).Dia menambahkan, sistem non tunai bisa mengurangi durasi saat pembayaran tol, sebab transaksi tunai bisa memakan waktu hingga 12 detik. Sementara jika menggunakan kartu, waktu yang diperlukan untuk transaksi hanya 3 detik."Jadi kita mengurangi antrian. Karena kita di Jabodetabek hampir semua jalan tol itu volumenya sudah melebihi kapasitas. Jadi itu termasuk solusi yang sejalan dengan program BI," imbuhnya.Sebelumnya, pemerintah segera memberlakukan sistem pembayaran tol secara non tunai. Terhitung sejak 31 oktober 2017, gerbang-gerbang tol di seluruh Indonesia tidak akan melayani lagi pembayaran tol secara tunai. "Untuk jadi perhatian kita semua. 31 Oktober semua gerbang tidak akan pakai tunai," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry T. Zuna di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat (8/9).Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk sadar dan mempersiapkan diri. Sebab, semua jenis transaksi yang bersifat tunai akan dihentikan pada 31 Oktober 2017. "Kalau tunai dia beli kartu. Tidak ada juga uang kembalian. Sudah tidak ada pilihan lagi di tanggal 31 Oktober," tegasnya.
Bayar e-money di jalan tol makan waktu 3 detik, tunai 12 detik
Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) guna melakukan klarifikasi terkait kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik.
Rekomendasi