Barang tak ber-SNI marak beredar karena mahalnya biaya sertifikasi
Merdeka.com - Pemerintah menegaskan maraknya peredaran barang impor tak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) dikarenakan mahalnya biaya dan panjangnya proses sertifikasi. Hal ini membuat pedagang enggan mengurus sertifikasi SNI pada produknya.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan, mahalnya biaya sebetulnya juga disebabkan ulah pedagang yang enggan mengurus sertifikasi sendiri sehingga meminta bantuan calo.
"Contoh, meter air, biaya uji laboratorium Rp 102 juta. Belum termasuk biaya perjalanan menuju pabrik dan melakukan assessment. Jadi seolah-olah, Kemendag dan Kemenperin mungut biaya mahal," kata Widodo di ITC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (13/11).
Oleh karena itu, pemerintah telah memberlakukan pemangkasan aturan atau deregulasi untuk memberikan kemudahan bagi berkembangnya usaha.
"Terkait kesulitan itu sebenarnya deregulasi sudah kita lakukan, bahkan deregulasi di Indonesia ada 134, perdagangan ada 32, dan kita sudah selesai 19 deregulasi. Sehingga dengan adanya kemudahan ini, proses prosedur itu akan lebih mudah," tandasnya.
Saat ini, Kemendag bersama dengan Dirjen Bea dan Cukai dan Kepolisian mengadakan sosialisasi peningkatan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang dan penegakan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemberlakuan SNI dan label berbahasa Indonesia untuk importir.
"Ada beberapa (pelaku usaha) yang tidak paham dengan SNI. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita menyebarkan bahan-bahannya dan mengimbau agar mereka memahami betul 118 barang yang diberlakukan SNI wajib, 124 yang diberlakukan label bahasa Indonesia, dan 45 yang diberlakukan manual dan kartu garansi," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri nantinya akan dilakukan di tujuh titik, yaitu di Pasar Kenari, LTC Glodok, ITC Mangga Dua, Pasar Asemka, ITC Cempaka Mas, Aprindo, dan Pasar Induk Beras Cipinang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaBea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Sehari-Hari Ikut Meroket Usai Pemilu
Pasca pemilu ini, kenaikan harga bukan pada beras saja, tetap beberapa kebutuhan sehari-hari lainnya.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnya