Aturan Bebas Pajak Mobil Baru Berlaku, BCA Ubah Harga Ditawarkan di Aplikasi Virtual

Aturan Kebijakan PPnBM 0 persen untuk pembelian mobil baru berlaku mulai hari ini. Bank BCA pun akan melakukan penyesuaian harga dari unit yang ditawarkan dalam platform penjualan mobil yaitu virtual Mall Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Aturan Bebas Pajak Mobil Baru Berlaku, BCA Ubah Harga Ditawarkan di Aplikasi Virtual
Ilustrasi M-Banking BCA. ©2019 Merdeka.com/azzura

Aturan Kebijakan PPnBM 0 persen untuk pembelian mobil baru berlaku mulai hari ini. Bank BCA pun akan melakukan penyesuaian harga dari unit yang ditawarkan dalam platform penjualan mobil yaitu virtual Mal Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

"Segera hari ini dengan harga baru akan kita update, sehingga masyarakat bisa melihat harga-harga yang terbaru," kata Direktur BCA Finance, Petrus Karim, dalam konferensi pers Mall KKB secara virtual, Jakarta, Senin (1/3).

Petrus mengatakan 2 hari yang lalu harga yang dibandrol dalam platform Mal KKB merupakan harga tanpa potongan PPnBM 0 persen. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 CC akan mengalami penurunan harga sesuai dengan PPnBM baru.

"Jadi dua hari kemarin ini memang masih menggunakan harga lama," kata dia.

Sebagai lembaga pembiayaan pun pihaknya bekerja sama dengan dealer mobil untuk melakukan perubahan harga. "Kami kerja sama dengan dealer mobil dan sudah disepakati akan mengubah harga," kata dia.

BCA, kata Petrus, akan berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Terlebih kebijakan ini membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki kendaraan yang diinginkan.

"Tentu saja kami berpartisipasi serius dalam hal ini karena prinsipnya ini senantiasa bersama anda yang mau beli mobil di segmen apapun," kata dia mengakhiri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan aturan diskon pajak barang mewah untuk mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Selain itu juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 cc.

Di pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.

"Selanjutnya 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," mengutip aturan tersebut, Jumat (26/2).

Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rekomendasi