Anggaran THR untuk PNS Rp 1,3 T, Menteri Yuddy sebut sangat kecil
Merdeka.com - Terhitung mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimanjakan dengan tambahan pendapatan berupa Tunjangan Hari Raya alias THR. Dengan demikian, THR menjadi gaji ke-14 yang bakal diterima PNS setiap tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim, kebijakan pemberian THR bagi PNS di seluruh Indonesia tidak akan membebani keuangan negara maupun daerah. Alasannya, tambahan belanja pegawai karena kebijakan ini tidak terlalu signifikan.
"Anggarannya sangat kecil sekitar Rp 1,3 triliun (di RAPBN 2016)," ujar Menteri Yuddy di kantornya, Jakarta, Senin (24/8).
Dia berdalih, kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan PNS.
"Kita berniat untuk terus lanjutkan. Ya masak kesejahteraan menurun. Itu kan kesejahteraan harus ditingkatkan," katanya.
Politisi Partai Hanura ini meyakini, kebijakan tersebut lebih berguna ketimbang kenaikan gaji PNS.
"Jadi kalau diakumulasikan ke gaji 14 itu akan lebih bermanfaat, dalam bentuk THR, semuanya yang merayakan hari raya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya