Peraturan kerja, dalam suatu industri, dimaksudkan untuk menjamin ketertiban dalam proses berbisnis. Selain itu, aturan juga dimaksudkan agar menjamin hak bisa didapat oleh semua pihak, baik pemberi kerja atau pekerja.
Di Indonesia, aturan anyar mengenai tenaga kerja ialah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR). Aturan baru ini memungkinkan karyawan yang telah bekerja satu bulan berhak menerima THR.Dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Kemudian aturan ini diubah dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016."Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Haiyati Rumondang seperti dilansir dari laman kementerian di Jakarta.Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan.Sama halnya dengan aturan sebelumnya, aturan baru juga mengatur tentang sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.Aturan kerja juga ada di setiap negara. Uniknya, ada beberapa aturan yang tak biasa dan baru di telinga kita. Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah aturan kerja tersebut seperti dilansir dari Business Insider.
Advertisement
Di Jepang terdapat sebuah aturan yang dinamakan Metabo Law yang mulai berlaku sejak 2008. Di mana pekerja yang berumur 40 tahun sampai 74 tahun harus memenuhi syarat ukuran lingkar pinggang.Lingkar pinggang yang diwajibkan sebesar 33,5 inci untuk pria dan 35,4 inci bagi wanita. Pemerintah Jepang bermaksud untuk menekan tingkat obesitas di kalangan masyarakat Jepang.Jika terdapat pegawai yang lingkar pinggangnya melebihi batas ketentuan, maka pekerja tersebut diwajibkan ikut kelas diet. Kewajiban ini jika pekerja tidak mampu menurunkan berat badannya dalam tiga bulan.
Advertisement
Pemerintah China memberlakukan aturan pelarangan pekerja wanita bekerja kasar. Dalam arti membutuhkan keterlibatan fisik yang berat.Pekerjaan ini meliputi pertambangan, penebangan kayu, hingga pekerjaan yang membutuhkan keberadaan di lokasi tinggi. Selain itu indikator lainnya ialah tidak membutuhkan untuk membawa barang seberat 20 kilogram atau lebih.
Advertisement
Isesaki, salah satu kotamadya di Jepang, mewajibkan pekerja pria di wilayahnya untuk mencukur jenggot. Pada 2010, pemerintah setempat mulai memberlakukan larangan ini.Aturan ini diberlakukan usai maraknya tuntutan oleh masyarakat bahwa keberadaan jenggot menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Advertisement
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan hanya wanita yang bekerja di toko pakaian dalam. Aturan ini dibuat agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan konsumen saat membeli lingerie.
Advertisement
Di India, perusahaan besar yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang dilarang sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK diperbolehkan jika mendapat izin dari pemerintah.Aturan ini mulai berlaku sejak masa penjajahan Inggris. Belum diketahui mengapa aturan ini tidak berubah meski India sudah merdeka.