Uber setuju ada aturan ridesharing di Indonesia, asal ...
Merdeka.com - Berkembangnya model bisnis baru seperti Gojek, GrabTaxi, dan Uber yang berbasis aplikasi di Indonesia tidak bisa ditampik. Semakin berkembangnya teknologi, maka keniscayaan berkembangnya model bisnis yang tak biasanya akan terjadi. Maka, untuk mengaturnya dibutuhkan aturan yang bisa mengakomodir dengan baik yakni dengan aturan ridesharing.
Nah, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan akan mengkaji lebih dalam soal ridesharing. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Aturan mengenai ridesharing memang seharusnya di atur.
Wacana pemerintah yang akan mengkaji aturan itu pun ditanggapi oleh pihak Uber. Menurut Internasional Launcher and Acting GM Uber Jakarta, Alan Jiang, Uber selalu akan mendukung aturan yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
"Kami akan selalu mendukung, sejauh itu memberikan benefit bagi para penumpang dan pengemudi Uber," katanya saat jumpa pers di Hotel Pulman, Jakarta, Selasa (07/07).
Sebagaimana diketahui, untuk aplikasi pemesanan Uber ini, beberapa waktu yang lalu sempat menjadi perbincangan manakala lima sopirnya ditangkap oleh petugas Organda dan Dinas Perhubungan DKI serta aparat polisi.
Tak hanya itu saja, Gubernur DKI Jakarta, Ahok pun turut bicara soal ini. Menurutnya jika ingin Uber beroperasi di Jakarta, maka perlengkapan izinnya pun harus jelas. Maklum, saat ini masih sebatas representatif di Indonesia. Namun dikabarkan, jika saat ini Uber sedang mengurus badan hukum perusahaan di Indonesia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaPolusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaDaftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya