Soal mobil internet kecamatan, Kemkominfo: Itu bukan aset pemerintah

Muncul foto-foto MPLIK dijual di OLX. Terlihat seakan tidak berguna. Bagaimana tanggapan kominfo mengenai hal ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Soal mobil internet kecamatan, Kemkominfo: Itu bukan aset pemerintah
Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). ©2016 Merdeka.com

Beberapa hari ini, sejumlah foto kendaraan operasional Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) terlihat tak berguna. Bahkan, ada media yang menulis jika MPLIK dijual di OLX. Berdasarkan informasi yang beredar, foto MPLIK yang tertata rapih itu berada di daerah Kalimantan Barat. Beredarnya foto-foto MPLIK dalam kondisi 'mengenaskan' itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) angkat suara.Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kemkominfo, Ismail Cawidu, pun menjelaskan pokok persoalannya. Kata dia, pada Tahun 2010 Kementerian Kominfo meluncurkan Program MPLIK. MPLIK ini merupakan bagian Program Layanan USO dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet). Tujuan dari Program MPLIK ini adalah untuk menjangkau daerah-daerah Kecamatan yang belum terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses tekekomunikasi dan informasi, khususnya daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomi."Program MPLIK sendiri baru beroperasi tahun 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Artinya Kementerian Kominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sedangkan pengadaan dilakukan oleh penyedia jasa (operator). Program MPLIK tahun 2011 pelaksananya adalah PT. Aplikanusa Lintasarta," ujarnya dalam keterangannya, Senin (23/05).Namun, program MPLIK itu hanya berjalan selama kurun waktu tiga tahun. Pemberhentian program itu lantaran hasil dari evaluasi dengan Komisi I DPR RI. Keputusan itu berlaku terhitung sejak 31 Desember 2014. Pasca penghentian program itu, ternyata berbuntut panjang. Program MPLIK menimbulkan persoalan antara pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk masalah utang piutang.

Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) ©2016 Merdeka.com

"Upaya penyelesaian perhitungan utang/piutang antara Kemkominfo dengan Para Penyedia Jasa yaitu PT. Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center dan berdasar putusan BANI maka Kemenkominfo cq BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014," ungkap Ismail.Dilanjutkannya, status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo cq BP3TI, dan sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya."Perlu dijelaskan bahwa Program MPLIK ini pelaksananya adalah PT. Aplikanusa Lintasarta dan penetapannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. PT. Aplikanusa Lintasarta menunjuk PT. Wira Eka Bakti sebagai vendor penyediaan mobil dan sarana komputernya. Jadi mobil MPLIK yang saat ini terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merupakan milik swasta bukan aset pemerintah," terangnya.

Rekomendasi