Saat sedang berjaya, aplikasi Gojek dihantam kontroversi

Kontroversi Gojek bermula dari komentar Gubernur DKI, Ahok

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Saat sedang berjaya, aplikasi Gojek dihantam kontroversi
Go-Jek. TechinAsia.com

Ramai kabar aplikasi pemesanan Gojek menjadi sorotan berbagai pihak. Berawal dari sikap Gubernur DKI Jakarta, Ahok yang mendukung para tukang ojek untuk bergabung dengan aplikasi tersebut. Sontak, sikap Ahok itu dikritik oleh Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan.

Menurutnya, pernyataan Ahok melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Yakni, sepeda motor bukan diperuntukkan sebagai angkutan umum orang dan barang.

Terlepas dari persoalan itu, kata Shafruhan, harus ada yang perlu direvisi dari UU tersebut. Pasalnya, meski Gojek merupakan aplikasi, tapi dalam penerapannya saat ini Gojek menjadi sarana angkutan umum orang dan barang.

"UU yang mengatur hal itu seharusnya direvisi. Kalau sudah direvisi, maka ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah dan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kalau sudah seperti itu, kan nanti Gojek platnya harus kuning bukan lagi hitam," paparnya saat dihubungi Merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/06).

Kendati menentang keberadaan Gojek saat ini, dirinya mengakui belum bertemu dengan bos Gojek untuk membahas persoalan ini. "Belum ketemu," singkatnya.

Sementara itu, berbeda pendapat dari pengamat transportasi, Iskandar Abubakar. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak bisa ditepis keberadaannya.

"Perkembangan Teknologi Informasi tidak bisa dibendung yang mengakibatkan revolusi di segala bidang termasuk di bidang angkutan," ujarnya yang dihubungi Merdeka.com terpisah melalui pesan singkat.

Hanya saja menurut dia, yang penting adalah kualitas angkutan yang disediakan serta efisiensi angkutannya.

"Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian adalah penanggung jawab sistem ini, sehingga kalau ada keluhan penggunanya dapat melakukan komplain ataupun ganti rugi kalau penumpang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan cidera pada penumpang (dapat dialihkan ke asuransi)," paparnya.

Ditanya soal perlunya revisi UU tentang Angkutan Umum Orang dan Barang, ia menjawab perlu tapi tak perlu semua. "Revisi pasal cukup untuk mengakomodasi teknologi informasi," terangnya.

Terkait persoalan ini, ketika bos Gojek Nadiem Makariem dimintai keterangannya, ia belum mau memberikan komentarnya. "Mohon maaf saya lagi di luar negeri saya akan komen setelah kembali," singkatnya.

Rekomendasi