Jangkau 93 persen populasi, XL membangun jaringan telko di Indonesia
Merdeka.com - Operator seluler ketiga terbesar di Indonesia, XL, menegaskan membangun jaringan telekomunikasi setiap tahun sesuai kewajiban dan Undang-Undang No 36/1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Pemerintah No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Penegasan ini dilontarkan, mengomentari pernyataan Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB pada Jumat pekan lalu (2/9), bahwa ada keengganan operator seperti Indosat, XL, Tri, dan Smartfren untuk memenuhi kewajiban membangun jaringan telekomunikasi di seluruh pelosok Tanah Air.
"Sesuai UU Telekomunikasi dan PP No 52/2000, setiap operator wajib untuk dapat membangun jaringan sendiri. Informasi pembangunan jaringan XL, kami publikasikan dalam laporan tahunan, yang bisa diakses di www.xl.co.id," ujar Turina Farouk, Vice President Corporate Communications XL Axiata, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/9).
Menurut Turina, XL sebagai operator telekomunikasi memenuhi kewajibannya kepada pemerintah dalam membangun jaringan. Kemudian melayani kebutuhan layanan telekomunikasi masyarakat dan menyediakan akses telekomunikasi lebih dari 93% populasi Indonesia, seperti diatur dalam perundang-undangan.
"Karena itu, jelas bahwa pernyataan narasumber yang menyatakan 'XL yang melakukan managed service jaringan dengan Huawei. Akibatnya, XL tinggal membayar sewa saja kepada Huawei. Inilah alasan biaya jaringannya lebih murah', merupakan pernyataan menyesatkan," ujarnya.
Berdasarkan kinerja semester I 2016, jumlah stasiun pemancar (BTS) XL mencapai 66.353 unit, naik 22 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Rinciannya, 5.250 BTS 4G, 23.474 BTS 3G, dan 37.629 BTS 2G. Jumlah pelanggannya tercatat 44 juta pengguna, dengan rata-rata pendapatan per pengguna (ARPU) Rp 37.000 per bulan.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya