Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan akan memberlakukan registrasi prabayar pada pelanggan Bolt atau Internux. Namun, untuk waktunya sendiri, masih akan didiskusikan. Sebab, hal ini baru akan dibicarakan dengan pihak Bolt.
"Kami baru akan mendiskusikan dengan pihak Internux selaku penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan Bolt," ujar komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com, Selasa (24/4).
Meski begitu, untuk bisa melakukan rencana itu dibutuhkan aturan baru. Sebab Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tidak mengatur pelanggan Bolt untuk melakukan registrasi.
"Prinsipnya sama dengan ketentuan untuk yang seluler tapi perlu disesuaikan. Belum tahu kapan dan formatnya apakah perubahan PM atau cukup dengan Ketetapan BRTI," terangnya.
Bolt ini merupakan layanan dari PT Internux. Perbedaan antara bolt dengan operator lain yang melakukan registrasi adalah dari sisi teknologinya. Sederhananya, Bolt ini tidak mendapatkan alokasi nomor telepon atau nomor pelanggan dari pemerintah, seperti operator seluler.
Merujuk pada PM tersebut, diakui Ketut, memang belum diatur ketentuan registrasi pelanggan untuk operator yang non seluler.
"Jadi agar pelanggan layanan bolt juga punya kewajiban registrasi, kami akan buat ketentuannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini hanya pelanggan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren yang diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar.