pelanggaran izin tinggal
-
News •Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Yaman Akibat Overstay 66 HariKantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang WNA Yaman, Mohammed Saleh Ahmed Al, setelah terbukti overstay selama 66 hari, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
-
News •Imigrasi Tanjungpandan Tegas! Enam WNA China Dideportasi Akibat Pelanggaran Izin TinggalKantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mendeportasi enam WNA China karena penyalahgunaan izin tinggal, menegaskan komitmen menjaga kedaulatan negara.
-
News •Imigrasi Sabang Deportasi Empat WNA Berbeda Negara karena Langgar Izin TinggalKantor Imigrasi Sabang mengambil tindakan tegas mendeportasi empat WNA dari negara berbeda setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian.
-
News •Deportasi WN Malaysia Ranai: Dua Pelanggar Izin Tinggal Dihukum TegasKantor Imigrasi Ranai melakukan **Deportasi WN Malaysia Ranai** terhadap dua warga negara Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian.
-
News •Imigrasi Jakarta Tangkap WN Pakistan NUD Terkait Sindikat Pemalsu PasporImigrasi Jakarta berhasil menangkap seorang WN Pakistan berinisial NUD yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan paspor dan pelanggaran izin tinggal.
-
Politik •Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin TinggalImigrasi Lhokseumawe melakukan deportasi WN Pakistan berinisial SZ setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan hasil dari peran aktif masyarakat.
-
News •Imigrasi Jaksel Tegas Deportasi DJ & Penari WNA Pelanggar Izin TinggalImigrasi Jaksel bertindak tegas dengan Deportasi WNA Imigrasi Jaksel berprofesi DJ dan penari asing karena menyalahi izin tinggal. Simak detail penindakan ini.
-
News •Deportasi WNA Tiongkok: 13 Warga China Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan Akibat Pelanggaran Izin TinggalKantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan deportasi 13 WNA Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan fotoshoot komersial, menegaskan komitmen penegakan aturan imigrasi.
-
News •Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 13 WNA Pelanggar Izin Tinggal Event Pemotretan BerbayarKantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan **deportasi WNA** sebanyak 13 orang asal China yang terlibat dalam event pemotretan berbayar karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Simak detail pelanggarannya!
-
Politik •Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia Overstay Sejak 2001, Tegaskan Komitmen Penegakan HukumKantor Imigrasi Banda Aceh melakukan deportasi WN Malaysia berinisial MY karena melanggar izin tinggal dan overstay sejak 2001, menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum keimigrasian.
-
News •Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Pakistan Pelanggar Izin TinggalKantor Imigrasi Jambi secara tegas melakukan deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti melanggar izin tinggal, menegaskan konsistensi penegakan hukum keimigrasian.
-
News •Melanggar Izin Tinggal, 4 WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Bali karena Nyambi Terapis Spa IlegalKantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi empat WNA Vietnam yang melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa, memicu pertanyaan tentang pengawasan ketat.
-
News •Trivia: Melanggar Izin Tinggal 55 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia IniKantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WNA) karena melanggar izin tinggal selama 55 hari. Pelanggaran ini menjadi peringatan keras bagi WNA lain.
-
News •Tahukah Anda? Imigrasi Yogyakarta Deportasi Empat WNA Pelanggar Izin TinggalKantor Imigrasi Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi empat WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tidak sesuai ketentuan. Apa saja pelanggaran mereka dan bagaimana prosesnya?
-
News •Imigrasi Aceh Deportasi 3 WNA Malaysia, Ternyata Ini Pelanggaran Izin TinggalnyaKantor Imigrasi Sabang, Aceh, melakukan tindakan tegas berupa deportasi terhadap tiga warga negara Malaysia. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.