Tutup Masa Sidang, DPR Umumkan Anggota KPU Pengganti Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang dua 2019-2020, Kamis (27/2). Pada rapat paripurna ini, DPR akan mengumumkan nama pengganti anggota KPU Wahyu Setiawan yang terjerat kasus suap.
"Dengan demikian, komisioner KPU yang mengundurkan diri karena kasus hukum segera ada penggantinya, agar jumlah anggota KPU lengkap sehingga mereka siap menghadapi tahapan-tahapan pilkada serentak," ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Rapat paripurna akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Agenda pengumuman pengganti Wahyu itu berupa laporan Komisi II yang membidangi pemerintahan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
DPR juga melantik anggota pengganti antar waktu (PAW). Ada tiga anggota baru yang merupakan pengganti legislator yang diangkat sebagai menteri. Mereka adalah pengganti Menkum HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dan Menkominfo Johnny G Plate
"Ada tiga orang yang akan dilantik. Mereka adalah pengganti anggota DPR yang diangkat menjadi menteri kabinet," ujar Puan.
Puan sendiri akan menutup masa sidang dua 2019-2020 dengan pidato sebelum masuk reses 28 Februari 2020.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya