Tunggu langkah Jokowi soal UU MD3, paripurna belum lantik pimpinan DPR dari PDIP
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan dalam sidang paripurna pembukaan hari ini (5/3) tidak akan melakukan pelantikan Wakil Ketua DPR tambahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebab, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang di dalamnya mengatur tentang penambahan kursi pimpinan.
"Kita menunggu keputusan presiden dan sesuai dengan Undang-Undang tanggal 15 (Maret) nanti kalau tidak salah karena terakhir kita bacakan tangga 14 atau 13 berarti sudah memenuhi ketentuan 30 hari. Dan itu artinya calon wakil ketua DPR RI sudah bisa dilantik," kata Bambang, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan MD3 dengan sendirinya menjadi Undang-Undang setelah menempuh tenggat waktu 30 hari. Saat ini DPR, kata Bamsoet, belum menerima nama tambahan pimpinan dari PDIP dan juga menunggu hasil gugatan putusan dari Mahkamah Konstitusi soal MD3 tersebut.
"Belum. Karena kan kita masih menunggu keputusan Presiden. Dan saya bersyukur kepada publik, bahwa publik kita sudah dewasa, publik sudah menyampaikan uji materi, paling tidak ada lima kelompok ke MK. Ya tinggal menunggu saja batas waktu 30 hari. Maka gugatan atau uji materi itu bisa terjadi di MK. Sehingga apapun putusan MK, DPR akan taati karena itu keputusan tertinggi hukum kita," ucapnya.
Dalam sidang kali ini, DPR akan membacakan surat masuk dari pemerintah dan Presiden. Salah satu di antaranya adalah surat calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Nanti akan kita bacakan. Saya belum tahu siapa namanya tapi nanti akan kita bacakan, tapi informasinya calon tunggal," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya