Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai usul revisi undang Undang Pilkada dapat membuat kegaduhan politik baru. Hal itu karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang menyongsong tahapan pilkada serentak bakal terganggu."Munculnya wacana revisi lagi Undang Undang Pilkada dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi semua pihak khususnya KPU terkait padatnya pentahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers, Rabu (6/5).Menurutnya, pemerintah dan KPU tidak ingin ikut campur dalam konflik internal partai politik. Pemerintah meminta seluruh elemen bangsa untuk menjaga tahapan pilkada serentak berjalan kancar. "Pemerintah dan KPU tidak ingin masuk pada permasalahan internal partai kalau masih ada permasalahan. Pemerintah mengimbau mari semua pihak menjaga komitmen awal agar pilkada serentak berjalan demokratis, lancar, dan damai," terang dia.Lanjut dia, pemerintah dan peserta pilkada telah berkomitmen untuk saling menjaga kelancaran. Segala permasalahan yang menimpa partai politik bakal dikembalikan ke ranah internal."Kami bersepakat bahwa (DPR dan pemerintah serta KPU dan pihak lain) untuk menjaga agar tahapan-tahapan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 berjalan sesuai pentahapan yang disusun KPU. Saya kira termasuk partai politik yang berkepentingan dalam pilkada, soal kalau ada masalah internal parpol saya kira kami kembalikan kepada partai itu sendiri sesuai UU dan AD/ART partai masing-masing," pungkas dia.Diketahui, DPR bakal merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar agar bisa menjadi peserta Pilkada tahun ini.
Tjahjo Kumolo: Usulan revisi UU Pilkada bikin kegaduhan politik baru
Hal itu dinilai dapat mengganggu konsentrasi semua pihak, khususnya KPU.
Advertisement
Rekomendasi