Terima putusan Bawaslu, KPU tetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta pemilu 2019. Untuk itu, KPU pukul 19.00 WIB nanti akan menetapkan nomor urut kepada PBB. PBB mendapatkan nomor urut 19. Sebab, nomor urut 15 sampai 18 digunakan oleh partai lokal Aceh. Sebelumnya, peserta Pemilu 2019 berjumlah 14.
"Menetapkan nomor urut PBB sebagai peserta pemilu dan dilakukan dengan mekanisme sama persis dengan parpol lain," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jumpa pers di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
"Kami juga mengundang seluruh parpol peserta pemilu 2019, kementerian lembaga terkait, mengundang Bawaslu DKPP, pemerhati pemilu juga terbuka untuk diliput nanti malam pukul 19.00 WIB," sambungnya.
Arief melanjutkan, pihaknya menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan berbagai pertimbangan agar Pemilu dijalankan dengan baik sesuai undang-undang. KPU juga akan membatalkan Surat Keputusan KPU KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019.
"Maka kami memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu," ucapnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Gugatan dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu,Jakarta, Minggu (4/3) malam.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan membacakan putusan, Minggu (4/3).
"Menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019," lanjut dia.
PBB diketahui dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 olwh KPU. Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Tak terima, PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada (19/2) lalu hingga gugatan dikabulkan pada Minggu (4/3).
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur
Namun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca SelengkapnyaKPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca Selengkapnya