Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah bahas siang malam, Pansus tolak rencana gunakan UU Pemilu lama

Sudah bahas siang malam, Pansus tolak rencana gunakan UU Pemilu lama Pansus Pemilu dan 4 partai. ©2017 Merdeka.com/Renald Ghiffari

Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu tidak setuju dengan wacana pemerintah untuk kembali ke UU Pemilu lama jika pembahasan RUU Pemilu tetap mengalami kebuntuan alias deadlock. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto meminta pemerintah mengikuti keputusan yang diambil oleh fraksi-fraksi partai yang ada di Pansus.

"Kalau kita sudah siang malam membahas enggak setuju kembali ke UU lama. Tapi itu kan hak pemerintah. Maunya kita kan, selesai di Pansus apa pun hasilnya diterima. Karena ini rezimnya parpol jadi apa yang diputuskan parpol ya pemerintah sebaiknya ikut," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Pansus Pemilu mempersilakan pemerintah bila ingin menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu. Namun, kata dia, apabila pemerintah menarik diri maka pembahasan RUU Pemilu akan selesai.

"Tapi kalau pemerintah ambil posisi sesuai dengan haknya untuk menarik diri ya kita enggak bisa apa-apa," tuturnya.

Pembahasan soal ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang alot dibahas. Sebab, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tetap bersikeras angka ambang batas pencalonan Presiden di angka 20 persen.

Sementara sikap fraksi-fraksi di DPR sendiri ada tiga kelompok yaitu sejalan dengan sikap pemerintah, 0 persen, dan yang presidential threshold di angka 10-15 persen sebagai jalan tengah.

Yandri pun memastikan Rabu besok sudah kelihatan keputusan yang akan diambil Pansus Pemilu terkait presidential threshold.

"Hari Rabu akan sudah keliatan antara 0 persen, 10 persen atau 20 persen. Sudah pasti keliatan di Pansus. Tapi jadwalnya 20 Juli enggak akan diundur," terangnya.

Fraksi-fraksi harus melakukan lobi untuk menemukan kesepakatan terkait isu-isu krusial. Yandri menyebut tidak ada kesepakatan isu ambang batas pencalonan Presiden diputuskan di rapat paripurna 20 Juli 2017. Pihaknya berupaya 5 isu krusial diselesaikan di level Pansus.

"Enggak ada kesepakatan itu. Jadi lima isu akan tetap dicoba diselesaikan semua di tingkat pansus. Kalau di Pansus itu merekomendasikan satu isu ke paripurna ya lain soal. Tapi lima isu itu akan kita bahas secara tuntas," tutupnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP