Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku setuju jika pasal penghinaan terhadap presiden masuk dalam KUHP. Menurut dia, presiden merupakan simbol negara yang tidak boleh mengalami penghinaan dari siapapun."Kita harus jujur semua apapun yang namanya presiden simbol negara. Kita maunya kesadaran masyarakat kita seperti di luar negeri gak ada pasal itu. Tapi masyarakat kita menghinanya seperti itu, kebangetan," kata Ruhut saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (4/8).Ruhut menegaskan, bahwa memang sebetulnya masyarakat kita cerdas. Dalam artian tahu mana bagian mengkritik dan mana yang bisa dikatakan menghina. Namun yang kebanyakan terjadi, masyarakat cenderung kelewat batas dalam menghina.Dalam pembahasan RUU KUHP, pemerintah memasukkan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Padahal, pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 silam.Ruhut mencontohkan, pelecehan terhadap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ada beragam bentuk cemooh masyarakat yang di sampaikan dengan cara tidak wajar. Salah satunya yaitu menamai hewan tertentu dengan nama SBY."Pak SBY wajahnya ditaruh di pantat kebo itu menghina bukan mengkritik. Itu kebangetan kan. Nah jangan salahkan jika relawannya marah," tegasnya.Ruhut juga menyayangkan lemahnya pembelaan hukum terkait korban cemooh. Pasalnya sejauh ini sulit sekali membawa seseorang yang mengkritik di luar batas ke meja hijau."Karena tak ada pasal itu, melapor ke Polisi pun tidak bisa karena tidak ada dasar hukumnya," pungkasnya.Bagi Ruhut, konsep di luar negeri dengan kebiasan menyampaikan dengan terbuka tersebut belum siap disandang warga Indonesia. Sebab tingkat pendidikan di negeri ini masih kalah jauh.Dia juga menyayangkan banyak sekali gambar meme yang beredar di sosial media yang bernada menghina. Menurutnya penyampaian pendapat melalui jalur itu kerap dilakukan dengan tidak betanggung jawab."Saya lihat meme-meme juga banyak yang menghina ngawur. Hakikat demokrasi di era reformasi memang mengkritik, tapi tak harus menghina terlalu kebangetan," keluhnya.
SBY pernah jadi korban, Demokrat dukung pasal penghinaan presiden
"Pak SBY wajahnya ditaruh di pantat kebo itu menghina bukan mengkritik," kata Ruhut.
Rekomendasi