Rapat dengan Mendagri, Anggota DPR Tanya Pasal Presiden Bisa Pecat Kepala Daerah
Merdeka.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Sodik Mujahid mempertanyakan kebenaran soal pasal dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang menyatakan Kepala Daerah bisa dipecat. Ini dia sampaikan dalam rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Saya ditanya soal RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri bisa memecat Gubernur, Bupati dan sebagainya," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Dia menegaskan bahwa Kepala Daerah merupakan jabatan politik. Bukan tenaga kerja yang bisa dipecat oleh atasannya.
"Saya katakan Gubernur dan Bupati itu jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa. Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain-lain," tegas Sodik.
Dia pun mempertanyakan soal keberadaan pihak Kemendagri dalam perumusan RUU tersebut. "Pertanyaan saya adalah apakah dalam Panja (panitia kerja) tersebut, ada pihak dari Kemendagri tidak? Sehingga ada pasal yang berbunyi seperti itu. Mendagri bisa memecat Gubernur, Gubernur bisa memecat bupati dan seterusnya. Apakah ada pihak pemerintah yang masuk dalam panja tersebut," cecar Sodik.
Ditemui terpisah Mendagri Tito Karnavian menegaskan tidak ada pasal semacam itu dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja. Dia mengaku sudah membaca draft RUU dan tidak dia temukan pasal yang demikian.
"Saya mau koreksi dalam RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian Kepala Daerah oleh Mendagri atau Presiden,"
Dia pun menegaskan, jika saja pasal itu ada, maka dia akan meminta untuk dihapus. "Kalau pun ada, tidak akan kita, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop. Karena sudah ada Undang-Undangnya, UU 23/2014 Tentang Pemda, pasal 67, 68, 69, 76 sampai 89," jelas dia.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut, telah disebutkan sejumlah syarat yang memungkinkan kepala daerah diberhentikan oleh Presiden. Di antaranya jika meninggal dunia dan jika mengundurkan diri.
"Diberhentikan ini salah satunya karena tidak melaksanakan program strategis nasional. Kedua meninggalkan tempat berturut-turur tanpa izin selama 7 hari atau akumulatif tdk berturut-turut selama satu bulan, teguran pertama, teguran kedua, itu dapat diberhentikan temporer tiga bulan," terang dia.
"Artinya wacana ttg kewenangan presiden, kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sdh diatur UU. Kalau pusat kepada Gubernur, Gubernur dapat mengajukan pemberhentian juga kepala daerah yang tidak sesuai pasal-pasal itu kepada Mendagri untuk Bupati dan walikota," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membeberkan urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.
Baca Selengkapnya